Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mabuk, terlibat duel satu tewas, pelaku ditangkap 

Satreskrim Polres Malang Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku pembunuhan.

Mabuk, terlibat duel satu tewas, pelaku ditangkap 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Malang Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku pembunuhan. Korban diketahui bernama Muhammad Subhan alias Mamet (36) asal Jalan Kawi Metro, Kepanjen, Kabupaten Malang. Selain menangkap pelaku berinisial Mat alias BJl (31) warga Jalan Kayu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, baju korban yang ada tetesan darah dan botol minuman keras.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, aksi pembunuhan diduga akibat pengaruh minuman keras dimana pelaku dan korban bersama dua orang temannya mengadakan pesta minuman keras di atas trotoar depan salah satu toko di Jalan Panglima Sudirman, Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Berawal dari pesta miras dimana Ms (36) menjadi korban saat itu tengah pesta miras bersama pelaku dan saat itu keduanya yang sudah teler terlibat perselisihan namun berhasil dipisah oleh dua orang rekannya," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (10/11).

Rupanya Ms tidak terima dan mengambil sebilah pisau dari saksi Usman yang menjual tempe. “Kemudian terjadi perkelahian, Mat berhasil merebut pisau dan langsung menusukkan pisau mengenai dada sebelah kiri akibatnya Ms jatuh dengan darah keluar bersama luka. Mengetahui rekannya jatuh pelaku kabur dan korban ditolong teman-temannya di rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

"Diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan atau penganiyaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dibawah pengaruh alkohol dimana saat pesta miras pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban . Pelaku terancam hukuman berlapis yakni Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ancaman penjara 7 tahun,” jelasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire