Polres Jayapura limpahkan berkas perkara tahap II, 5 tersangka pembakaran rumah di Bandara Sentani
Polres Jayapura melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembakaran rumah di kawasan Bandar Udara Sentani kepada jaksa, Selasa (9/11).

Elshinta.com - Polres Jayapura melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembakaran rumah di kawasan Bandar Udara Sentani kepada jaksa, Selasa (9/11).
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto menuturkan, lima tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura yaitu tersangka atas nama YE, AE, MP, TH dan LE,”ucap Sigit di Mapolres Jayapura.
Sigit berharap berkas keempat tersangka tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21. "Kami tunggu proses penelitian oleh Jaksa," kata Sigit.
Sementara itu, tersangka YE dalam proses penangguhan setelah mereka melakukan pertemuan dengan pelapor secara kekeluargaan, dimana pada pertemuan itu korban menuntut pelaku memberikan ganti rugi sebesar Rp.10 miliar.
“Kemarin pihak pelapor dengan terlapor sudah melakukan pertemuan secara kekeluargaan. Pihak pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp.10 miliar kepada terlapor karena membakar rumah pelapor,” ujar Sigit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan. Rabu (10/11).
Ia katakan, untuk kelanjutan kesepakatan pertemuan tersebut, Polres Jayapura tidak mengetahuinya,tetapi pelapor sendiri menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.
“Tindak lanjut dari pertemuan itu, kami tidak tau, karena memang ada penyelesaian secara kekeluargaan kemarin dan tapi tetap proses hukum berjalan lanjut,"ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa ke lima pelaku pembakaran ini masing-masing di jerat dengan pasal 187 KUHP tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman 10 Tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, aksi penyerangan dan pembakaran rumah warga bernama Yanto Odi di kawasan Bandara Sentani, diduga dipicu karena masalah pemasangan panggung terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
Penyerangan itu dilakukan sekitar 15 orang massa dari Kampung Sereh.
"Pukul 23.50 WIT, massa dari Kapung Sereh berjumlah sekitar 15 orang tiba di rumah kediaman korban atas nama Yanto Ondi dan langsung melakukan penyerangan rumah milik korban dan melakukan pembakaran depan rumah milik kediaman korban, Selasa (7/9)," ujarnya.