Komplotan pencuri kabel Telkom berhasil dibekuk petugas
Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Magelang, Jawa Tengah berhasil dibekuk petugas Polres Magelang Kota. Mereka melakukan aksinya saat Subuh sehingga menimbulkan kecurigaan.

Elshinta.com - Komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Magelang, Jawa Tengah berhasil dibekuk petugas Polres Magelang Kota. Mereka melakukan aksinya saat Subuh sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kapolres Magelang Kota Jateng, AKBP Asep Mauludin dalam gelar perkara, Senin (8/11) menyampaikan, aksi komplotan ini dilakukan di depan asrama polisi Ganten, Jalan Gatot Subroto Kota Magelang. Mereka terlihat sedang melakukan penggalian tanah.
Salah satu warga yang melihat merasa curiga, karena pekerjaan penggalian tanah dilakukan saat subuh sekitar pukul 04.30 wib. Warga yang curiga kemudian lapor ke polisi. "Atas laporan itu kami kemudian melakukan konfirmasi ke Telkom, dan dijawab bahwa tidak ada perintah melakukan penggalian," ujarnya.
Atas dasar itu, petugas kemudian mendatangi komplotan itu. "Mereka masih sempat berkilah sebagai petugas Telkom," katanya.
Setelah didalami, akhirnya ketahuan kalau mereka merupakan komplotan pencuri kabel PT Telkom. Petugas akhirnya meringkus mereka berikut barang bukti, berupa tujuh potongan kabel Telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm. Kemudian ada pacul, linggis dan alat untuk menggali lainnya. Diamankan pula beberapa kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka.
Salah satu tersangka S (43) mengatakan, dia dan teman-teman satu komplotan merupakan tetangga. Awalnya ia diajak K yang saat ini masih menjadi buron. "Saya diiming-imingi uang atas pekerjaan menggali kabel Telko itu," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Rabu (10/11).
Demikian juga dengan teman-temannya yang lain juga ikut diajak dan diiming-imingi uang. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Dalam pengakuannya, S juga menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Dan nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun belum sempat menikmati hasil curian, ia dan komplotannya sudah diringkus. Ia juga mengaku belum tahu mau dijual kemana kabel yang dicuri itu. "Belum tahu mau dijual kemana," kata S yang sehari-hari bekerja sebaai pencari barang rongsokan.
Atas perbuatannya, kompolotan pencuri ini di jerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.