14 November 1945: Korps Brimob diresmikan
Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia atau sering disingkat Korps Brimob Polri adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri. Korps Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri.

Elshinta.com - Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia atau sering disingkat Korps Brimob Polri adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri. Korps Brimob juga dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri.
Beberapa tugas utamanya adalah penanganan terrorisme domestik, penanganan kerusuhan, penegakan hukum berisiko tinggi, pencarian dan penyelamatan (SAR), penyelamatan sandera, dan penjinakan bom (EOD).
Korps Brigade Mobil juga bersifat sebagai komponen besar didalam Polri yang dilatih untuk melaksanakan tugas-tugas anti-separatis dan anti-pemberontakan, sering kali bersamaan dengan operasi militer. Korps Brimob tergolong sebagai "Unit Taktis Polisi" (Police Tactical Unit - PTU) dan secara operasional bersifat kesatuan Senjata dan Taktik Khusus (SWAT) polisi (termasuk Densus 88 dan Gegana Brimob).
Korps Brimob diresmikan pada 14 November 1945. Pada awalnya, Sutan Sjahrir membentuk Mobrig dengan tujuan untuk menghadapi tekanan politik dari tentara dan sebagai pelindung atas kudeta yang melibatkan satuan-satuan militer. Hingga akhirnya Mobrig menjadi rebutan antara pihak polisi dan militer.
Brimob pertama kali dibentuk bernama Tokubetsu Keisatsutai atau Pasukan Polisi Istimewa. Awalnya pasukan ini tugasnya untuk melucuti senjata tentara Jepang dan melindungi kepala negara.
Saat ini kesatuan tersebut dikomandoi oleh Irjen Anang Revandoko.
Baca juga Lahirnya Brigade Mobil (BRIMOB)
Korps Brimob terdiri dari 2 (dua) cabang yaitu Gegana dan Pelopor. Gegana bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih spesifik seperti: Penjinakan Bomb (Bomb Disposal), Penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif), Anti-Terror (Counter Terrorism), dan Inteligensi.
Sementara, Pelopor bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih luas dan bersifat Paramiliter seperti: Penanganan Kerusuhan/Huru-Hara (Riot control), Pencarian dan Penyelamatan (SAR), Pengamanan instalasi vital, dan operasi Gerilya serta pertempuran hutan terbatas.