Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang lanjutan kasus EDcCash, terdakwa sebut saksi tahu seluk beluk perusahaan 

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana mata uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi, dan Eko Darmanto.

Sidang lanjutan kasus EDcCash, terdakwa sebut saksi tahu seluk beluk perusahaan 
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana mata uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi, dan Eko Darmanto.

Persidangan kali ini, menghadirkan saksi pelapor, Orlan Putra. Ia merupakan operator admin yang memverifikasi akun-akun user dan member EDCCash. Orlan juga diketahui sebagai member EDCCash.

Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim PN Bekasi.

“Saksi ini (Orlan Putra) Yang Mulia sebagai operator sekaligus pembuat akun. Jadi dia tahu seluk beluk perusahaan kami. Saksi juga membuat akun member istri saya (Suryani) Yang Mulia,” kata Abdulrahman Yusuf dalam persidangan Jumat (12/11/2021) malam.

Bukan hanya itu, Orlan juga disebut telah menerima gaji dari perusahaan PT Cripto Prima Sejahtera selaku perusahaan EDCCash.

“Iya Yang Mulia, Orlan telah mengajari membuat akun EDCCash saya karena saya tidak bisa,” ujar Suryani menimpalinya.

Saksi pun membenarkan bahwa pernah membuat dengan nama akun Cumkani. Akun aplikasi tersebut digunakan untuk terdakwa Suryani.

“Tapi nama akunnya bukan nama dia (Suryani), nama akunnya Cumkani Yang Mulia,” jelas Orlan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (13/11).

Tanggapan saksi Orlan mendapat sorakan pegunjung yang memenuhi ruang monitor menyaksikan persidangan.

Perwakilan para mitra EDCCash, Anton Firmansyah menjelaskan duduk perkara aplikasi jual beli koin digital. Menurutnya, masalah tersebut bermula ketika para leader tidak mampu mengembalikan uang para mitranya.

Anton mengungkapkan, nasib uang mitranya menjadi tanggung jawab penuh leadernya masing-masing. Sebab pendiri EDCCash, Abdulrahman Yusuf tidak berhubungan langsung dengan mereka.

“Leader sebagai pencipta program dan menjaring mitra yang harus bertanggung jawab,” kata Anton kepada wartawan, termasuk Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Dia menjamin, uang mitra tetap aman hanya saja tidak dapat bergerak karena server dan aplikasinya dibekukan oleh pihak kepolisian.

Terkait EDCCash, kata dia, merupakan aplikasi jual beli koin yang dilakukan pemilik akun. Leader yang mempunyai akun tersebut, menampung duit mitranya di rekening pribadi. Uang itu kemudian digunakan leader untuk jual beli koin atau mata uang digital lewat aplikasi EDDCash.

“Semakin banyak uang yang ditampung, semakin besar kesempatan leader mendulang untung,” pungkas Anton.

Diberitakan, Abdulrahman Yusuf bersama lima orang lainya didakwa melakukan, menerapkan sistem Piramida dalam mendistribusikan barang melalui PT Cripto Prima Sejahtera.

Jaksa menjerat Abdulrahman dkk dengan dakwaan berlapis. Pertama, diduga melanggar Pasal 105 subsider pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Sistem Perdagangan Piramida dan Izin Perdagangan.

Kedua pasal 28 UU No.19/2016 tentang UU ITE. Ketiga, pasal 378 KUHP dan Keempat Pasal 372 KUHP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire