Kasus dugaan arisan fiktif dengan kerugian Rp9 miliar terus dikembangkan
Polres Salatiga, Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus arisan online fiktif dan berupaya mengembangkan tersangka lain dengan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 9 miliar tersebut. Hal ini dikatakan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.

Elshinta.com - Polres Salatiga, Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus arisan online fiktif dan berupaya mengembangkan tersangka lain dengan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 9 miliar tersebut. Hal ini dikatakan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Sebelumnya dua tersangka dalam kasus arisan online fiktif ini Polres Salatiga sudah menetapkan dua tersangka yakni RA dan suami sirinya BN. Pengembangan kasus lanjut Kapolres tidak hanya pada pemgembangan upaya tersangka lain namun juga mencari atau melacak aset atau dari hasil dugaan penipuan tersebut.
"Menyusul dari pelacakan dan pengamanan aset berupa berupa mobil, sepeda motor, perkakas rumah tangga dan sertifikat belum mencapai 50 persen dari kerugian dalam kasus ini yang mencapai kurang lebih Rp 9 miliar," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (15/11).
Kapolres juga menegaskan, tetap melanjutkan penyidikan kasus ini dengan berkoordinasi pelimpahan ke Kejaksaan.
"Proses penyidikan jalan terus dan masih kami kembangkan," tandasnya.