Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Aceh periksa 17 saksi terkait kasus pembakaran rumah wartawan

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Polda Aceh periksa 17 saksi terkait kasus pembakaran rumah wartawan
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (18/11).

Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

Namun demikian, Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Karena, sambungnya, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

"Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar," tutupnya singkat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire