Top
Begin typing your search above and press return to search.

19 November 2014: Ahok resmi jadi Gubernur Jakarta

Pasca-pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggil Ahok otomatis menjadi Gubernur Jakarta menggantikannya.

19 November 2014: Ahok resmi jadi Gubernur Jakarta
X
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Instagram.com @basukibtp)

Elshinta.com - Pasca-pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggil Ahok otomatis menjadi Gubernur Jakarta menggantikannya. Namun rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur menuai kontroversi, baik dari organisasi masyarakat tertentu maupun Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta.

Ahok sendiri, walau statusnya selama ini sebatas Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, mengaku sudah melakukan pekerjaan selayaknya gubernur. Ia bahkan tak berharap diangkat secara resmi menjadi Gubernur Jakarta melalui seremoni negara.

Terlepas dari pro-kontra di seputar rencana pelantikan Ahok, Presiden Jokowi memutuskan untuk melantiknya pada hari Rabu (19/11). Ahok dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ini sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelantikan kepala daerah oleh presiden di ibu kota negara.

Sumber: cnnindonesia.com

Sumber : 9

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire