Elshinta.com - Hari Ikan Nasional (Harkanans) diperingati setiap tahun pada tanggal 21 November. Harkannas ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014.
Penetapan Hari Ikan Nasional dilandasi dua pertimbangan yang pertama adalah bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari untuk bangsa, dan pertimbangan kedua dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi.
GEMARIKAN
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara bahari dimana hasil lautnya tidak akan pernah kurang untuk menghidupi masyarakat Indonesia. Namun demikian, limpahan sumber daya ikan tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal. Hal itu, antara lain dapat dilihat dari masih rendahnya rata-rata tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Konsumsi ikan penduduk Indonesia pada 2013 tercatat hanya 35 kilogram per kapita per tahun atau sekitar 60 sampai 70 gram per hari. Sementara, target konsumsi ikan pada tahun 2014 adalah 38 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan konsumsi ikan penduduk, Malaysia dan Singapura mencapai 56,2 kilogram dan 48,9 kilogram per kapita per tahun. (Balitbangkes, 2013)
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkenalkan ikan sebagai salah satu bahan pangan serta mengajak masyarakat mulai mengonsumsi ikan yang menjadi salah satu sumber protein penting, Kementrian Kesehatan dan Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggalang sebuah Gerakan Memasyarakatkan Ikan (GEMARIKAN). Lewat pengenalan ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan penjelasan mengenai serba-serbi ikan serta identifikasi ikan yang layak dikonsumsi.
Sumber: kkp.go.id