Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Kudus bekuk dua pelaku begal bercelurit di SPBU

FT (20) warga Kecamatan Kota Kudus dan CM (21) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus Jawa Tengah yang merupakan pelaku pembegalan di kawasan SPBU Kerawang Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus berhasil dibekuk oleh aparat satuan reskrim Polres Kudus.

Polres Kudus bekuk dua pelaku begal bercelurit di SPBU
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - FT (20) warga Kecamatan Kota Kudus dan CM (21) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus Jawa Tengah yang merupakan pelaku pembegalan di kawasan SPBU Kerawang Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus berhasil dibekuk oleh aparat satuan reskrim Polres Kudus. Dimana kedua tersangka melakukan aksi pembegalan pada tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Ibrahim Biyan Putra (20), Muh Riqza Mahda (18), dan Ryan Andre Saputra (19) sedang menunggu teman lainnya yang mengisi BBM. Tiba-tiba didatangi para pelaku yang berpura-pura meminjam korek api. Saat diambilkan salah satu pelaku menodongkan celurit ke korban yang bernama Ibrahim untuk meminta telepon gengam yang bersangkutan.

"Mereka semula lima orang, pulang dari rumah temannya di Desa Ngembalrejo. Dua teman korban sedang mengisi BBM sedangkan yang lain menunggu di sebelah Utara SPBU," papar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (26/11).

Pelaku meminta HP korban, setelah meminta HP dia juga meminta HP korban lainnya. Namun, salah satu korban mengaku jika tak punya HP, sehingga pelaku langsung membacok lengan korban.

"Pelaku membacok bahu kanan korban Ryan Andre Saputra. Setelah itu pelaku kabur dengan dua rekannya ke arah Utara. Sementara korban yang berupaya mengejar tetapi tidak terkejar. Atas kejadian itu, korban melakukan visum ditemani orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Kudus," imbuhnya.

Pengakuan ketiga korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta. Selain itu mereka juga mengalami luka gores di bagian bahu sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kiri.

Pihak Polres Kudus langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 24 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB, dua tersangka berhasil dibekuk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire