Elshinta.com - Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) angka (7) pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Oleh karena pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja/buruh di Indonesia, maka dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No.36 tahun 2021," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Nico Aquaresta, Minggu (28/11).
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap rekomendasi/usulan Bupati/Wali Kota Se-Jawa Barat pada tanggal 26 November 2021 sampai malam hari. Menurut Roy Jinto mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Maka berdasarkan hal tersebut KSPSI menyatakan sikap dan tuntutan :
1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Wali Kota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
4. Bahwa kaum buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK tahun 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada tanggal 29 dan 30 November 2021.