Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Sukoharjo gagalkan penjualan puluhan ekor anjing

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menggagalkan perdagangan 51 ekor anjing ke Wilayah Sukoharjo. Diduga kuat anjing anjing ini berasal dari Provinisi Jawa Barat.

Polres Sukoharjo gagalkan penjualan puluhan ekor anjing
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menggagalkan perdagangan 51 ekor anjing ke Wilayah Sukoharjo. Diduga kuat anjing anjing ini berasal dari Provinisi Jawa Barat.

Satu orang tersangka, Guruh Tri Susilo (40) warga Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen sebagai pemesan hewan anjing bertujuan diperdangkan sebagai barang konsumsi.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, awal pengungkapan kasus adanya laporan warga sekitar Kartasura yang resah dengan maraknya warung menjual olahan daging anjing. Dari penelusuran anggota, didapati informasi bahwa ada pengiriman hewan anjing dari Jawa Barat.

Anjing anjing yang sengaja didatangkan ke wilayah Solo Raya termasuk Sukoharjo. Anggota akhirnya berhasil menghadang truk yang mengangkut 51 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura. 50 ekor dalam kondisi hidup dan satu sudah mati. "Hewan hewan ini didatangkan dari Garut, Jawa Barat," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Minggu (28/11).

Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 89 UU 41 Tahun 2014 sebagai perubahan UU nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara. Sebab, membawa atau mendatangkan hewan dari daerah yang dinyatakan belum bebas rabies ke daerah Jawa Tengah yang sudah bebas penyakit rabies.

Terlebih daerah sudah memiliki aturan larangan mengonsumsi daging anjing. Saat ini, 50 ekor anjing sudah dikirim ke rumah penampungan anjing di Gunung Sindur, Bogor untuk perawatan lebih lanjut. "Daerah sudah mengatur larangan jual beli daging anjing sebagai implementasi kebijakan pemerintah yang menegaskan anjing bukan bahan pangan," bebernya.

Dilain pihak, tersangka Guruh Tri Susilo mengaku, dirinya sudah lebih dari lima kali memesan hewan anjing dari Jawa Barat, yakni Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.

Pelaku membeli anjing dalam keadaan hidup seekor rata rata Rp300 ribu. Kemudian akan dijual pada pelanggan dalam bentuk daging dengan harga perkilo sebesar Rp34 ribu. "Untung antara Rp40 ribu-Rp50 ribu per satu ekor anjing," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, selain puluhan ekor anjing sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya, satu unit truk dan uang tunai Rp2 juta.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire