29 November 1971: Berdirinya KORPRI
Hari ini 50 tahun yang lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut Korpri dibentuk. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepat tanggal 29 November 1971. Latar belakang penetapan Hari Korpri sudah bermula dari masa penjajahan Belanda.

Elshinta.com - Hari ini 50 tahun yang lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut Korpri dibentuk. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepat tanggal 29 November 1971. Latar belakang penetapan Hari Korpri sudah bermula dari masa penjajahan Belanda.
Saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah. Kemudian, saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Terbentuknya Hari Korpri dimulai setelah Jepang menyerah kepada sekutu, tepat 17 Agustus 1945.
Kala itu, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Seluruh pegawai pemerintah Jepang pun secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI pun terbagi menjadi tiga kelompok besar:
- Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI
- Pegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)
- Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator)
Kemudian, setelah 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Jatuh bangun kabinet pun diwarnai pada era RIS.
Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, Hari Korpri resmi terbentuk melalui Kepres tertanggal 29 November 1971. Kepres itu menjelaskan, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun sekaligus membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan ayat 2.
Selain itu, tujuan dibentuknya Korpri agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara sekaligus menetapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Namun, Korpri justru kembali menjadi alat politik, hal ini tercantum dalam UU No.3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol. Hal ini makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.
Tak heran, jika terjadi birokrasi, pegawai kerap memihak salah satu partai. Bahkan, dalam Musyawarah Nasional Korpri, organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Saat Hari Korpri memasuki era reformasi, muncullah keberanian mempertanyakan konsep loyalitas Korpri, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Pada akhirnya, RUU itu menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.
Sumber: detik.com