Top
Begin typing your search above and press return to search.

Curi alat berat perusahaan, cakades di Purwakarta ditangkap petugas

Seorang cakades saat Pilkades Purwakarta yang baru lalu, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakrta, Jawa Barat, lantaran melakukan aksi pencurian mesin alat berat di sebuah perusahaan di Purwakarta.

Curi alat berat perusahaan, cakades di Purwakarta ditangkap petugas
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang Cakades saat Pilkades Purwakarta yang baru lalu, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakrta, Jawa Barat, lantaran terlibat aksi pencurian mesin alat berat di sebuah perusahaan di Purwakarta.

Pelaku berinisial RS (47) dalam aksinya itu dibantu oleh tiga pelaku lainya berinisial AH (37), JW (28) dan TN (39). Mereka adalah warga yang sama di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Wakapolres Purwakarta Komisaris Polisi Satryo Prayogo, Senin (29/11) mengungkapkan, aksi para pelaku diketahui pertama kali oleh Andi Subianto, warga Kabupaten Bekasi, yang melaporkan telah adanya pencurian di tempatnya bekerja.

Saat itu dia memeriksa mesin alat berat merek XC MG type 180 sudah raib. Bahkan kaca alat berat itu sudah pecah, setelah di cek ternyata monitor mesin dan batre genzet sudah hilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, empat tersangka berhasil dibekuk di lokasi berbeda di Purwakarta," kata Satryo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.

Satryo menjelaskan untuk tersangka yang berstatus cakades tidak ada motif politik ataupun gegara kalah dalam pilkades yang baru lalu.

"Kasusnya adalah murni pencurian," tegas Satryo.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta. Para tersangka di jerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire