Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jateng tangkap enam penggendam lintas provinsi

Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membekuk enam orang anggota kawanan penipuan jenis gendam lintas provinsi. Mereka mampu menguras harta para korbannya di Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang.

Polda Jateng tangkap enam penggendam lintas provinsi
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membekuk enam orang anggota kawanan penipuan jenis gendam lintas provinsi. Mereka mampu menguras harta para korbannya di Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (30/11) di Semarang menjelaskan aksi gendam itu terjadi pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru, Kota Semarang.

Pelaku adalah AT yang berpura-pura mencari obat herbal dan meminta Harjati, calon korban untuk mengantarkan membeli obat itu ke toko obat.

"Kawanan ini telah membuat rencana rinci," kata Djuhandhani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (1/12).

Ketika berada di tengah jalan Wotgandul, mereka bertemu dengan TDF yang mengaku sebagai cucu seorang tabib. Ia mengatakan bahwa Harjati sebenarnya punya masalah karena telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan. Harjati menjadi takut dan percaya bualan TDF.

Pelaku TDF lalu menelpon NS yang mengaku sebagai tabib. NS mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang menimpa Harjati. Caranya dengan datang ke rumah Harjati.

Komplotan penggendam itu bertambah lagi dengan kedatangan DY. Mereka kemudian meminta Harjati menyerahkan uang tunai dan emas dalam bungkusan sebagai syarat penyembuhan. TDF menukar bungkusan milik Harjati dengan bungkusan yang berisi air mineral, garam tiga bungkus, dan sebungkus tisu. Setelah itu para penggedam tersebut membawa uang dan emas Harjati ke Jakarta.

Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, emas dengan berbagai ukuran dengan total semuanya mencapai Rp 3 milyar.

Polisi segera bergerak mencari komplotan penggendam tersebut setelah menerima laporan dari Harjati. Polisi menangkap mereka di Jakarta, Pemalang, dan Batam. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire