Produksi miras, gudang milik warga Kaliwungu digrebek Polres Kudus
Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) yang berada di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Elshinta.com - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) yang berada di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Tempat tersebut dijadikan tempat memproduksi sekaligus berjualan miras. Dalam pengrebekan didapati puluhan botol miras siap edar, drum-drum fermentasi serta pembuat miraa berhasil diamankan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, melalui Kasatreskrim AKP Agustinus David mengatakan gudang pembuatan miras adalah milik MK (49) warga desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu Kudus. Saat pengrebekan digudang sedang memproduksi miras. Pemilik juga berada dilokasi sehingga langsung ditangkap. Dijelaskan, dari penggrebekan itu terdapat sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni berupa 9 kardus atau 108 botol miras putihan siap edar.
"Kami juga mengamankan setengah karung berisi campuran ragi yang digunakan bahan pembuat miras. termometer untuk mengukur kadar alkohol, serta enam buah drum yang berisi bahan fermentasi," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (4/12).
Aktivitas pembuatan miras ini diketahui oleh pihaknya ketika salah satu personil kepolisian mendapati informasi dari masyarakat adanya gudang miras didesanya. "Kemudian anggota kami melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku dan barang bukti saat ini dibawa mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan", imbuhnya.