Polisi tangkap pelaku pembuangan mayat bayi baru lahir
Evi Afrida (20), warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi. Evi menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi laki lakiyang baru dilahirkannya.

Elshinta.com - Evi Afrida (20), warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi. Evi menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi laki lakiyang baru dilahirkannya. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan ada temuan mayat bayi pada Minggu, 28 November lalu. Jenasah bayi laki laki baru lahir terbungkus kardus di bawah pohon pisang, di belakang rumah tersangka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk melacak perempuan hamil di sekitar temuan jenasah bayi ke bidan desa setempat. "Ada empat orang hamil yang diperiksa tetapi semua masih dalam kondisi hamil," kata kapolres, Jumat (3/12).
Tetapi tersangka ini, lanjut dia, ternyata tidak pernah memeriksakan diri dan cenderung menyembunyikan kehamilan dari orang sekitar termasuk keluarganya. Hasil pemeriksaan anggota mengarah pada tersangka yang kemudian diamankan dari rumah orang tuanya tersebut.
Wahyu menyampaikan, bayi yang dibunuh dan dibuang ini merupakan hasil hubungan tersangka dengan kekasihnya Diki Wahyu Nur Alim, warga Sragen. Keduanya kenal saat sama sama bekerja di salah satu pabrik garmen di Kecamatan Grogol.
Saat diberitahu bahwa tersangka hamil, pacarnya tidak mau bertanggung jawab dan justru memutuskan hubungan. "Pacarnya malah pergi dan mencari kerja di luar daerah. Jadi tersangka ini memutuskan memelihara bayinya," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (4/12).
Tersangka diketahui melahirkan sendiri secara sembunyi sembunyi di rumah orang tuanya. Saat lahir bayi menangis dan tersangka spontan membekap wajah bayi hingga meninggal dunia. Kemudian mayat bayi juga dibuang tanpa sepengetahuan keluarganya. "Tersangka takut orang lain mendengar tangisan bayinya," ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti sepeti bantal, alas matras dan pembalut. Tersanga dijerat dengan pasal 338 dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.