Kasus korupsi Asabri, Pengacara: Tuntutan hukuman mati Heru Hidayat berlebihan
Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melalui penasehat hukumnya Kresna Hutauruk menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan dan menyimpang terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp 22,7 triliun dan dugaan pencucian uang.

Elshinta.com - Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melalui penasehat hukumnya Kresna Hutauruk menilai tuntutan hukuman mati terlalu berlebihan dan menyimpang terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp 22,7 triliun dan dugaan pencucian uang.
Menurut Kresna ancaman hukuman mati termaktub dalam pasal 2 ayat 2 undang undang Tipikor, sedangkan jaksa mengenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal sumur hidup
"Tuntutannya sangat fantastis, tuntutan mati, menurut kami itu tuntutan yang sangat berlebihan dan menyimpang."ujar kresna kepada media, usai sidang Senen malam (6/12).
Menurut Kresna jaksa dalam tuntutannya mengenakan pasal 2 ayat 1, UU Tipikor dan Undang Undang pencucian uang. Dia mempertanyakan dimana ancaman hukuman matinya.
"Jaksa menuntut bapak Heru Hidayat bersalah menurut pasal 2 ayat 1, kok tiba tiba tuntutan mati? dimana ayat 2 nya? Itu yang kami nilai menyimpang," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (7/12).
Selain itu, tuntutan terkait uang pengganti senilai Rp12,7 triliun juga tidak beralasan. "Dalam pembelaan kami akan menyampaikan sepanjang perjalanan sidang tidak ada aliran 12 triliun baik ke pak Heru maupun ke orang orang yang dikatakannya sebagai afiliasinya." pungkas Kresna.
Diberitakan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi senilai Rp 22,7 triliun terkait Pengelolaan dana Asabri 2012 hingga 2017, 7 terdakwa menghadapi tuntutan jaksa.
Selain menuntut hukuman mati bagi Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan agung juga menuntut hukuman 10 tahun kepada mantan Dirut Asabri Letjen TNI purn Sony Widjaya.