Top
Begin typing your search above and press return to search.

FPMI apresiasi kebijakan pemerintah soal cukai hasil tembakau

Forum Petani Multikultur Indonesia (FPMI) merespon positif dan mengapresiasi  kebijakan pemerintah terkait kebijakan cukai hasil tembakau. Sejak tahun 2018 terjadi setback, setelah tidak menaikkan cukai rokok selama 2015-2017. Saat itu, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen. 

FPMI apresiasi kebijakan pemerintah soal cukai hasil tembakau
X
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta.com - Forum Petani Multikultur Indonesia (FPMI) merespon positif dan mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kebijakan cukai hasil tembakau. Sejak tahun 2018 terjadi setback, setelah tidak menaikkan cukai rokok selama 2015-2017. Saat itu, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen.

"Alhamdulillah, pada 2020, tarif cukai dinaikkan," kata Istanto, Ketua FPMI, dalam acara diskusi yang mengambil tema “Dukungan dan Harapan Petani Tembakau Terhadap Kenaikan Cukai Rokok dan Pemanfaatan Untuk Kesejahteraan Petani.

Diskusi ini diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) di Kedai Kopi Benem Desa Wonolelo Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, Rabu (8/12).

Dalam kesempatan itu, Istanto juga juga mengaku bahwa FPMI sangat mengapresiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dimana pemerintah menetapkan 50% alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum dan 25 % untuk kesehatan masyarakat.

"Perlu diperhatikan, bahwa kenaikan tarif cukai sebesar 73,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020 memunculkan polemik di semua media. Selama ini, cukai selalu dikaitkan dengan pernyataan terkait peran Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sangat strategis, sehingga selalu muncul polemik yang berkepanjangan. CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok dan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Semua pihak harus menyadari bahwa sampai saat ini petani tembakau selalu ada dalam pihak yang dirugikan," tegas Istanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (10/12).

Ia menyebutkan, harga tembakau tahun 2020 dinyatakan petani sebagai harga terburuk selama 10 tahun terakhir. Demikian juga petani multikultur, harga panen sayuran berbagai jenis sangat rendah, menunjukkan bahwa belum ada dukungan kebijakan yang sinergis untuk peningkatan kesejahteraan petani.

Petani berharap pemerintah mengalokasikan 5-10 persen pendapatan cukai rokok untuk program pendampingan petani.
Kebijakan itu bisa selaras dengan keinginan pemerintah untuk menurunkan konsumsi rokok seperti yang dilakukan negara-negara di dunia.

Ia menyebut, sudah semestinya cukai rokok menjadi instrumen pengendalian rokok yang paling efektif, disamping tentu saja untuk menaikkan pendapatan negara. Dicontohkan, jika rata-rata pendapatan negara dari cukai rokok per tahun sekitar Rp 140 triliun, maka setidaknya Rp 14 triliun bisa dialokasikan untuk program pendampingan petani.

Dana tersebut, kata dia, bisa dialokasikan untuk Kementerian Pertanian sebagai lembaga negara yang langsung membina petani. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk bantuan manajemen petani dalam membudidayakan komoditas yang berpeluang di ekspor.

Sementara itu, Heniyatun dari Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Unimma mengatakan, dirinya mendukung pemerintah yang menaikkan bagi hasil cukai tembakau. Namun, ia berharap dengan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

"Kenaikan cukai tembakau ini bertujuan agar harga rokok tinggi, sehingga harga jual rokok tidak terjangkau oleh anak-anak dan bisa mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak-anak,” katanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire