BPJS Jateng bidik kepesertaan pekerja sektor informal dan UMKM
BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kedepan akan membidik pekerja sektor formal penerima upah untuk perusahaan mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal bukan penerima upah.

Elshinta.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kedepan akan membidik pekerja sektor formal penerima upah untuk perusahaan mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal bukan penerima upah.
Potensi tenaga kerja segmen penerima upah di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencapai 2.292.120 orang,segmen bukan penerima upah 752.890 orang dan segmen jasa rekontruksi 975.726 orang sedangkan total potensi sebanyak 4.020.736 tenaga kerja.
"Itu target ke depan kami,karena segmen penerima upah (perdagangan dan non ASN),segmen bukan penerima upah (pekerja rentan,pedagang,nelayan,perajin serta pemulung) dan segmen jasa rekontruksi (proyek APBD,proyek APBN dan proyek swasta) merupakan potensi tenaga kerja di wilayah kami," ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Cahyaning Indriasari pada acara media gathering di sebuah hotel di kota Semarang (09-10/12)
Cahyaning mengatakan jumlah kepesertaan program jaminan sosial aktif di Jawa Tengah untuk tenaga kerja penerima upah,bukan penerima upah dan jasa kontruksi hingga 30 Nopember 2021 sebanyak 3.062.280 orang dan 412.982 orang di DI Yogyakarta.
Sementara itu kepesertaan tenaga kerja nonaktif di Jawa Tengah untuk segmen penerima upah,bukan penerima upah dan jasa rekontruksi total sebanyak 1.812.329 orang. Sedangkan di DI Yogyakarta 259.329 orang.
Ia menambahkan untuk klaim peserta BPJS ketengakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selama 1 Januari 2021 hingga 30 Nopember 2021 ,klaim jaminan kerja (JKK) tercatat Rp.117,7 Miliar (26.595 kasus) ,untuk jaminan kematian (JKM) Rp.383,1 miliar (13.272 kasus) , jaminan hari tua (JHT) Rp.2,6 triliun (249.408 kasus) dan jaminan pensiun (JP) Rp.68.8 miliar (72.988 kasus).
"Berdasarkan rekapitulasi hingga 30 Nopember 2021,pembayaran klaim terbanyak untuk program JHT," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Senin (13/12).
Menurut Cahyaning untuk perlindungan pekerja penerima upah maupun pelaku usaha sektor perdagangan,non ASN,nelayan,perajin serta pegiat sosial dinilai positif dan besar manfaatnya.Pihaknya secara intensif terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja sektor formal sektor penerima upah pada perusahaan mikro kecil dan menengah serta pekerja informal sektor bukan penerima upah.
"Kepada seluruh perusahaan besar kami menghimbau untuk mengoptimalkan progran CSR guna melindungi pekerja rentan disekitar perusahaan melalui Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan atau GN Lingkaran," tutupnya.