Top
Begin typing your search above and press return to search.

FK Puspa Binjai minta Polres Binjai serius tangani dugaan pencabulan anak dibawah umur

Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK Puspa) Kota Binjai, Sugi Hartaty Santoso meminta kepolisian dalam hal ini Polres Binjai untuk serius menangani dugaan pencabulan yang dialami anak perempuan dibawah umur

FK Puspa Binjai minta Polres Binjai serius tangani dugaan pencabulan anak dibawah umur
X
Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK Puspa) Kota Binjai, Sugi Hartaty Santoso meminta kepolisian dalam hal ini Polres Binjai untuk serius menangani dugaan pencabulan yang dialami anak perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BH alias H (50) warga Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Binjai.

Menurut Sugi Hartaty selaku Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Binjai telah mendampingi korban dan ibu korban pada hari Senin (29/11) telah membuat pengaduan di Unit PPA Polresta.

“Kita sudah mendampingi korban dan ibu korban untuk membuat laporan di polres binjai, dan berharap polisi serius dalam menangani kasus ini, agar tidak ada lagi predator anak di kota binjai,” ungkap Sugi Hartaty.

Ia juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan korban kejadian bermula dari bujuk rayu oleh tersangka kepada korban yang telah cukup akrab dengan korban dikarenakan korban adalah teman dari anak-anak tersangka yang sering bermain di rumah tersangka, dimana sejak beberapa bulan belakangan tersangka telah mencabuli dan mensetubuhi korban sebanyak + 15 kali dan setiap kali korban menolak, tersangka selalu mengancam Korban tidak diizinkan lagi untuk bermain bersama anak-anak tersangka.

Pada awalnya ibu korban tidak mengetahui jika ternyata korban telah mengalami pencabulan oleh tersangka yang terjadi selama kurun waktu + 7 bulan di tahun 2021, namun pada tanggal Sabtu tanggal 27 November 2021 tersangka menemui korban dengan mengatakan jika ayah tiri korban telah mensetubuhi korban dan mendesak ibu korban untuk membuat laporan pada hari itu juga. Dikarenakan tersangka terus mendesak, memunculkan kecurigaan bagi ibu korban sehingga menanyakan hal tersebut kepada korban namun korban tidak berani berterus terang.

Sehingga ibu korban meminta bantuannya dan dari percakapan antara korban dengan Sugi Hartaty terungkap jika ternyata tersangka lah yang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan korban, bukan ayah tiri korban, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka di rumahnya saat istrinya pergi bekerja.

Hal yang membuat ibu korban semakin yakin atas perbuatan tersangka terhadap korban, dikarenakan sebelumnya tersangka terus mendesak ibu korban untuk membuat laporan terhadap ayah tirinya bahkan hingga membawa-bawa oknum Anggota Polri yang mengaku sebagai keluarga tersangka, sehingga ibu korban meminta perlindungan hukum kepada Kantor Advokat Hafiz Zuhdi, S.H & Partners untuk memberikan bantuan hukum dan sekaligus mengawal proses hukum di Polresta Binjai.

Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H dan Hafiz Zuhdi, S.H selaku Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban meminta kepada Kepolisian Resort Kota Binjai untuk dapat segera menangkap tersangka yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban yang merupakan anak sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dimana, Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai adanya keadilan bagi korban.

“Kami meminta kepada Polresta Binjai yaitu Unit PPA untuk secepatnya menangkap pelaku yang telah melakukan perbuatan keji terhadap korban dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai di Pengadilan dan memperoleh keadilan bagi Korban” terang Edwin Syahrizal Pohan, S.T.,S.H seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire