Top
Begin typing your search above and press return to search.

Datangi Kejagung, relawan JoMan dukung hukuman mati koruptor

Kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, oleh kejaksaan. Menurut kelompok militan itu, langkah tersebut menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Datangi Kejagung, relawan JoMan dukung hukuman mati koruptor
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, oleh kejaksaan. Menurut kelompok militan itu, langkah tersebut menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer mendukung penuh langkah Jaksa Agung, S Burhanudin. Dirinya juga berharap KPK mengambil langkah sama tanpa keraguan untuk menuntut hukuman mati.

"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistimik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes atau PCR," tandas Noel saat mendatangi Kejaksaan Agung.

Aktivis 98 ini menilai Mafia pangan dan pelaku korupsi alkes PCR baik pengusaha dan pejabatnya harusnya mendapat ancaman hukuman mati jika terbukti terlibat.

Sebab, kata Noel, korupsi uang negara saat bencana benar benar di luar rasio akal sehat. Bahkan tambah Noel, ini perilaku barbar yang sangat rakus.

"Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia Pangan yg perhari ini merangkak naik. Jangan ragu, presiden dan rakyat juga kontitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," tegas Noel.

KPK lanjut Noel, sebenarnya harus lebih progresif menangani kasus kasus korupsi. Sudah jelas ada banyak informasi tentang korupsi dana pandemik. "Harusnya sudah ada yang disidik. Sepertinya sampai hari ini masih belum yang dibawa ke pengadilan tipikor," tegas Noel.

Menyoal korupsi asasbri, Noel mengatakan kerugian negara mencapai Rp16,80 triliun itu. Dan tak hanya di Asasbri tetapi juga di Jiwasraya.

"Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," ucapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire