Elshinta.com - Sidang diversi pada kasus persetubuhan dan penganiayaan dengan korban sebut saja Mawar (13) pelajar sekolah dasar swasta di jalan LA Sucipto, Kota Malang yang dilakukan 6 orang pelaku anak dibawah umur yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri, Kota Malang gagal.
Sidang yang dihadiri masing-masing keluarga korban dan terdakwa, balai pemasyarakatan, penasehat hukum dan hakim di ruang sidang Cakra PN Kota Malang ini dilanjutkan dengan sidang lanjutan pasca gagalnya sidang diversi.
Penasehat hukum korban Mawar, Leo Permana membenarkan gagalnya diversi yang menjadi tahapan kasus yang dilakukan anak di bawah umur.
“Ibu korban menolak dan meminta sidang dilanjutkan dengan pertimbangan ingin mendapatkan keadilan. Hal itu disampaikan dalam sidang diversi pada 2 hakim,” ujar penasehat hukum korban, Leo Permana dari DPC IKADIN Malang, Selasa (14/12).
Ditambahkan Leo, dengan gagalnya tahapan diversi yang memang harus dilakukan dalam persidangan dengan terdakwa anak ini maka sidang dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Tahapan berikutnya sidang pemeriksaan saksi yang juga korban dimana korban dihadirkan dengan didampingi petugas dari Dinsos Provinsi Jawa Timur,“ ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (16/12).
Hanya saja pihaknya meminta pada hakim yang menyidangkan kasus ini untuk melakukan pemeriksaan saksi korban secara terpisah.
“Kita minta pemeriksaannya dilakukan secara terpisah mengingat trauma healing yang diterima korban serta mengantisipasi korban akan trauma dengan orang banyak termasuk bertemu dengan orang bahkan pelaku karena trauma yang diderita korban belum pulih pasca kekerasan yang diterima kliennya tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Leo, dalam kasus ini ada 7 orang pelaku dimanan ada lima orang perempuan, 2 orang laki-laki dan seorang dikembalikan ke orang tuanya dan satu orang ditahan di lembaga pemasyarakatan imbuhnya.