Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghentikan lima perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap sejumlah perkara yang di ajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, yang didampingi oleh Kasi Intel, Arif Kadarman serta Kasi Pidum, Yudhi Permana di ruang kerjanya.
“Alhamdulillah, pada proses perdana kami sudah dapat menghentikan penuntutan sebanyak 5 (Lima) perkara pidana umum dengan proses Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dr. Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (16/12).
Kata Dr. Diah Ayu, Dalam kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Aceh Utara mendapatkan peringkat ke-3 dari kesatuan kerja Kejari seluruh Indonesia, dalam menerapkan Restorative Justice, Jelas nya.
"Alhamdulillah, kita Kejari Aceh Utara Dapat peringkat ke 3 Pelaksanaan penghentian penuntutan kasus pidana umum melalui Restorative Justice (RJ) yang dinilai oleh pimpinan di Kejaksaan Agung RI, dan ini yang pertama kali terjadi di Aceh Utara," ujarnya.
Tambah Dr Diah Ayu, untuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengeluarkan 5 (lima) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena Persoalan tersebut, dapat diselesaikan di luar proses persidangan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Lanjut Dr. Diah Ayu, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
"Sesuai pasal 1 angka (1) keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," ucapnya.
“Ke-5 perkara yang kami usulkan setuju untuk dihentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restorative,” jelas Dr. Diah Ayu.
Menurutnya, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut
Namun kata Dr. Diah Ayu, tidak semua nya kasus tindak pidana umum dapat atau bisa di proses Restorative Justice, karena syarat2nya ada yaitu harus sudah berdamai antara tersangka dengan saksi korban atau pihak korban, perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, kerugian yg dialami pihak korban tidak melebihi Rp 2.500.000,- (dia juta lima ratus ribu rupiah), namun yg terpenting dalam proses RJ ini adalah perdamaian antara para pihak.
Kata Dr. Diah Ayu hal tersebut dilihat dari perkara yang ditangani pihak Kejari Aceh Utara sudah sesuai dengan Perja No 15 tahun 2020 , dengan Syarat2 tertentu, seperti yg telah disetujui oleh Jam Pidum yang diajukan kepada Kajati Aceh untuk mendapatkan persetujuan, maka Jam Pidum akan melakukan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan dan hati nurani.