Tak miliki izin dan tak perpanjang izin trayek, 20 angkot diamankan petugas
Lebih dari 20 unit angkutan kota diamankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten karena tidak memiliki izin trayek dan juga tidak melakukan perpanjangan izin trayek yang dilakukan secara berkala.

Elshinta.com - Lebih dari 20 unit angkutan kota diamankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten karena tidak memiliki izin trayek dan juga tidak melakukan perpanjangan izin trayek yang dilakukan secara berkala. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang Agus Suryana, Kamis (16/12).
Menurut Agus Suryana, kebanyakan dari pengemudi sopir angkot ini tidak melakukan perpanjangan ataupun tidak membuat izin trayek karena memang situasi dan kondisi selama masa pandemi berimbas pada penghasilan dari para sopir angkutan umum itu sendiri. "Mereka kalah bersaing dengan sopir angkutan umum berbasis online karena memang sopir angkutan umum berbasis online sudah jelas dan kebanyakan warga lebih nyaman menggunakan supir," kata Agus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena.
Menurut Agus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sebelum melakukan tindakan tegas berupa tilang mereka sudah melakukan sosialisasi mengenai perizinan trayek dan juga perpanjangan masa berlaku trayek angkutan umum namun para sopir mengabaikan hal tersebut.
"Akhirnya, setelah dilakukan kembali pemeriksaan dan juga pengawasan lebih dari 20 angkutan kota yang ada di Kabupaten Tangerang dilakukan penilangan," tegasnya.