KLH tetapkan penataan luas kawasan hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sebanyak 89 juta hektar atau penataan batas seluas 347.452 km yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sebanyak 89 juta hektar atau penataan batas seluas 347.452 km yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman dalam acara Refleksi Akhir Tahun, Kamis (16/12).
Di penghujung tahun KLHK menggelar Refleksi Akhir Tahun sebagai evaluasi dan merangkum berbagai program terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membahas Percepatan Penetapan Kawasan Hutan, Tanah Obyek Reforma Agraria, serta Perhutanan Sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk masyarakat, yakni telah sebanyak 89 juta hektar atau penataan batas seluas 347.452 km dan masih memiliki sisa sampai dengan tahun 2023 nanti seluas 36 juta.600. 242 ribu hektar atau sepanjang 92 km.
"Adapaun pesebaran daerah dari realisasi yakni Kalimantan Tengah, Papua dan Riau dan akan dilakukan di tahun 2023 mendatang," kata Ruandha Agung mengutip youtube KLHK.
Menurut Ruandha, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
"Yang mana telah diterbitkan juga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 lalu yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi," tandasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi.