Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perang di Facebook, warga Dampit dipolisikan 

Gara-gara perang komentar di facebook , YD (44) warga Desa Majang Tengah Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan unit Reskrim Polsek Dampit.

Perang di Facebook, warga Dampit dipolisikan 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Gara-gara perang komentar di facebook , YD (44) warga Desa Majang Tengah Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan unit Reskrim Polsek Dampit. Ia diamankan karena diduga melakukan pengancaman pada UNK (44) warga Desa MajangTengah, Kecamatan Dampit.

Keterangan yang dihimpun Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (17/12) menyebutkan kasusnya berawal dari perang komentar antara pelaku dengan korban di media sosial Facebook.

“Karena itu pelaku dendam pada korban dan diduga melakukan pengancaman dan atau penganiayaan pada korban hingga korban lapor dan kasusnya ditindaklanjuti dengan penangkapan,“ kata Kapolsek Dampit, Iptu Agung Hartawan memdampingi Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.

Pada polisi korban mengaku mendatangi korban di rumahnya dan membuat keributan. “Korban mengaku bahwa pelaku juga membentak-bentaknya dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Dan yang membuat korban merasa ketakutan karena pelaku juga mengancam akan membunuh korban bersama keluarganya,” jelasnya.

Pelaku ditangkap setelah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. "Pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dari kami. Maka dari itu kami bersama anggota melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa pelaku ke kantor, guna proses lebih lanjut," tegas Agung.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire