Satnarkoba Subang ungkap tujuh kasus narkoba, satu oknum Bapas Subang
Dalam Operasi Antik tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 7 kasus dari 5 TKP dengan jumlah tersangka 9 orang salah satunya satu orang PNS dari Bapas Subang.
Sumber foto: Teddy Widara/elshinta.com.Elshinta.com - Dalam Operasi Antik tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 7 kasus dari 5 TKP dengan jumlah tersangka 9 orang salah satunya satu orang PNS dari Bapas Subang.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, TKP terdiri dari di Blanakan 1 TKP, Patokbeusi 2 TKP, Cijambé 1 TKP, Purwadadi 1 TKP dan Subang Kota 2 TKP. Adapun tersangka yang berhasil diamankan berisinial, 1. RD, DH, HM, JS, JM , YR, DD, IS dan AS.
"Para Pelaku terdiri dari berbagai profesi/pekerjaan yaitu dari PNS Bapas Subang, wiraswasta, buruh, pelajar/mahasiswa dan narapidana," ujar Sumarni kepada wartawan.
Menurut Sumarni, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu-sabu 53 gr, Ganja 1,4 ons, bong/alat hisap 2 buah, pipet kaca 2 buah, korek api 2 buah, timbangan digital 4 buah dan tempat sampah tempat menyimpan narkoba.
"Aksi dilakukan dengan modus operandi, transfer kemudian diarahkan via HP. Selanjutnya, diberikan peta/map dan ditempel di tempat tertentu, yaitu tong sampah dan transaksi langsung," ungkap Sumarni, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Teddy Widara, Sabtu (18/12).
Sementara, pasal Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang disangkakan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka adalah:
a. Narkotika jenis bukan tanaman (SABU) Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 - 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, Rp1 miliar dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) - Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sebanyak 2 (dua) orang Tersangka
Pasal 114 ayat (2) ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 millar - Rp10 miliar kepada 1 (satu) orang Tersangka
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5-6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), kepada 4 orang Tersangka
Sedangkan untuk pelaku dengan narkotika ganja disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 - 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), kepada 2 (dua) orang Tersangka.




