Top
Begin typing your search above and press return to search.

Alex Noerdin segera disidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Alex Noerdin segera disidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan, di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut dikarenakan penyidik Kejati Sumsel sudah menyatakan berkas perkara Alex Noerdin yang juga anggota DPR dan mantan Gubernur Sumsel itu sudah lengkap.

“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjuntya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” kata dia.

Menurut dia, begitu pula untuk lima orang tersangka lain yaitu Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara. Berkas perkara mereka pun sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan segera disidangkan.

“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya pula.

Sebelumnya diketahui, para tersangka itu memiliki peran vital dalam rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Kota Palembang. Hingga akhirnya Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/9). Dia selaku mantan Gubernur Sumsel dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.

Selanjutnya, dia pun disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel turut menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan tersebut, sekaligus juga disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing. Walaupun sempat disangkal olehnya saat menjadi saksi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (28/9) diketuai hakim Sahlan Effendi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire