Pemkab Tangerang tak berlakukan ganjil genap di jalan raya Serang dan arteri
Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberlakukan ganjil genap di sepanjang jalan raya Serang atau jalan arteri. Seperti di daerah perbatasan, hanya dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan menuju ke daerah agromerasi.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tidak memberlakukan ganjil genap di sepanjang jalan raya Serang atau jalan arteri. "Seperti di daerah perbatasan, hanya dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan menuju ke daerah agromerasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Minggu (19/12).
Selain itu, kata Agus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, juga mendirikan dua posko yaitu di Citra Raya, Cikupa dan di Gading Serpong. "Karena daerah ini sering dijadikan tempat berkumpul warga, serta dijadikan lokasi perayaan Tahun Baru dan Natal," ujarnya.
Menurut Agus, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan pada tanggal 20 Desember, dan akan diberlakukan di ruas tol Tangerang Merak.
"Penjagaan daerah perbatasan dilakukan dan untuk daerah Kabupaten Tangerang ada 3 perbatasan yaitu Jayanti perbatasan langsung dengan Serang, Cisoka perbatasan dengan Rangkas Bitung dan Tenjo yang merupakan perbatasan dengan Bogor," ujarnya.