Top
Begin typing your search above and press return to search.

BI-Perbarindo komitmen lindungi masyarakat dari uang palsu

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah palsu.

BI-Perbarindo komitmen lindungi masyarakat dari uang palsu
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah palsu.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Oleh karena itu, mengenali keaslian uang Rupiah adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara. Untuk itu, Perbarindo bekerjasama dengan Bank Indonesia menggelar kegiatan edukasi Pengelolaan Uang Rupiah dan Keaslian Uang Rupiah Secara Virtual untuk SDM BPR – BPRS.

Acara edukasi tersebut diikuti dengan peserta sebanyak 300 peserta. Adapun peserta tersebut merupakan staff pelaksana di BPR – BPRS seperti Teller, Customer Service dan Supervisor Operasional. “Kami harus berperan aktif untuk membantu masyarakat mengenali uang rupiah secara baik dan menggunakannya secara tepat sebagai alat pembayaran.” jelas Ibu Riwandari Juniasti, Sekjen Perbarindo.

Riwandari menambahkan, penting bagi BPR – BPRS sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat khususnya pelaku UMKM yang berada di pelosok desa untuk memiliki pengetahuan terhadap pengelolaan uang rupiah dan keaslian uang rupiah. “Sehingga edukasi ini diharapkan dapat membantu SDM BPR – BPRS untuk menciptakan early warning system dalam menerima uang dari masyarakat, apabila terindikasi uang palsu atau tidak layak edar,” ujarnya.

Sementara Bapak Yuliansah Andrias, Analis Eksekutif - Kepala Kelompok Data & Informasi, Edukasi, Kerja Sama dan Penanggulangan Uang Palsu, Bank Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan, edukasi ini bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para stakeholder dalam menggunakan uang rupiah dengan baik.

“Kami memberikan pemahaman dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik. Kami berharap SDM BPR BPRS dapat mengajak nasabah maupun masyarakat untuk Cinta Rupiah yaitu ditunjukkan dengan mampu mengenali, merawat dan menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, diharapakan dengan menjaga dan merawat rupiah, ciri keaslian rupiah menjadi mudah dikenali dan menghindari peredaran uang palsu dan tidak layak edar. Mengajak untuk Bangga Rupiah yang tunjukkan dengan menggunakan Rupiah di setiap transaksi,” tambahnya.

Menurutnya, dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia pada Rupiah.

“Mengajak masyarakat untuk Paham Rupiah ditunjukkan dengan memahami fungsi Rupiah sebagai nilai tukar dan cara mengelolanya. Misalnya dengan bertransaksi dan berbelanja dengan bijak, berhemat, dan berinvestasi,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, orang yang dengan sengaja merusak uang rupiah, baik dengan cara dipotong, dilipat, dilem dan juga disteples maka akan mendapatkan hukum pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Maka, berdasarkan dari kewenangannya, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia sebagai Bank Central Republik Indonesia juga memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire