Rusak segel, Bupati ancam pidanakan pengusaha karaoke
Menindaklanjuti keluhan masyarakat masih adanya tempat karaoke yang nekat buka meski sudah ditutup dan disegel karena melanggar perda, bupati Kudus H.M. Hartopo bersama Kasat Pol PP melakukan pengecekan lokasi tempat hiburan malam (karaoke) yang dicurigai masih beroperasi secara ilegal.

Elshinta.com - Menindaklanjuti keluhan masyarakat masih adanya tempat karaoke yang nekat buka meski sudah ditutup dan disegel karena melanggar perda, bupati Kudus H.M. Hartopo bersama Kasat Pol PP melakukan pengecekan lokasi tempat hiburan malam (karaoke) yang dicurigai masih beroperasi secara ilegal. Ada lima titik lokasi yang menjadi sasaran pengecekan yakni karaoke disepanjang jalan lingkar selatan Kudus dan jalan AKBP. Agil Kusumadya.
Bupati menyampaikan pihaknya mendapat laporan adanya tempat hiburan malam (karaoke) yang masih buka meski telah disegel beberapa waktu lalu. " Setelah kita cek lapangan ternyata memang benar masih beroperasi meski telah disegel. Bahkan ada yang nekat merusak segel dan jiga mengelabuhi petugas dengan membuat pintu darurat," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (21/12).
Hasil cek lapangan, pengelola mengajak kucing-kucingan dengan petugas. Ada yang nekat menjebol tembok untuk membuat pintu darurat untuk aktivitas karaoke, adapula yang sengaja merusak segel dan garis satpol pp yang dipasang dilokasi.
Atas temuan itu, Bupati meminta Kasat Pol PP untuk segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna melaporkan kejadian tersebut, sehingga dapat ditindaklanjuti secara pidana. "Saya perintahkan Kasat Pol PP untuk koordinasi dengan Polres Kudus untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga ranah pidana agar para oknum pengusaha karaoke jera," tegasnya.
Paska kejadian tersebut, pihaknya meminta peran aktif Satpol PP untuk selalu memonitoring kegiatan pada tempat yang dianggap melakukan aktivitas hiburan pengumbar syahwat.
"Sebagai penegak perda, selagi ada dijalan yang benar jangan pernah takut. Saya tegaskan, Kudus tidak ada Perda yang mengatur dan melegalkan tentang perijinan tempat hiburan malam. saya minta para pengelola karaoke punya kesadaran bahwa tidak boleh ada karaoke di Kudus,"imbuh Hartopo.