Elshinta.com - Belasan ribu ASN di Kabupaten Karawang dilarang bepergian ke luar daerah Karawang atau melakukan mudik selama libur natal dan tahun baru dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Tidak hanya itu, belasan ribu ASN yang terdiri dari 9.868 PNS dan 15.677 pegawai non PNS dikenai kebijakan pembatasan cuti selama libur natal dan tahun baru.
Kegiatan pembatasan cuti dan pelarangan bepergian ini tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang yang berlaku bagi seluruh ASN di Karawang.
Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang menuturkan, edaran ini berpedoman dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2021, dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.
"Pelarangan bepergian ke luar daerah ini tidak berlaku untuk ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah atas izin atasan, dan ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin bupati," kata Asep Aang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Faizol Yuhri, Kamis (23/12).
Meski begitu, ASN yang dibolehkan bepergian ke luar daerah harus mempertimbangkan zona risiko kota tujuan.
"Mereka juga harus mempertimbangkan peraturan atau kebijakan daerah tentang pembatasan keluar dan masuk yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan," sambung Aang.
Khusus aturan cuti, Pemkab Karawang melarang seluruh ASN untuk mengajukan cuti selama periode 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Aturan itu dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting," sambung Aang.
Aang mengultimatum bagi ASN yang melanggar edaran ini bakal mendapatkan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Permen nomor 94 tahun 2021.