Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bandar narkoba asal Seunudon dituntut 20 tahun penjara

Kejaksaan Negeri Aceh Utara lakukan penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7 (Tujuh) kilogram.

Bandar narkoba asal Seunudon dituntut 20 tahun penjara
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara lakukan penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7 (Tujuh) kilogram. Tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan tersebut diduga merupakan pengedar asal Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, bahkan 2 diantaranya dituntut hukuman maksimum 20 tahun penjara oleh JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati L Akbari melalui Kasi Intelijent Arif Kadarman menyampaikan ada 3 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Masing-masing terdakwa berinisial IH (39) beralamat Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

"IH Dituntut 12 (dua belas) Tahun Penjara, Karena dianggap telah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", kata Arif Kadarman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (25/12).

Sementara SY (25) juga warga Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, dituntut 20 tahun penjara. SY diangap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 137 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

AB (23) , Alamat Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, dituntut 20 tahun penjara, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat Jo. Pasal 137 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dijadwalkan ke-tiga terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) yang dilaksanakan besok hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara", kata Arif Kadarman.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire