Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa penusuk anggota TNI di Depok dituntut JPU 14 Tahun 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dari Kejari Kota Depok mengatakan, JPU menuntut 14 tahun penjara kepada Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dan warga sipil terluka di Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu. 

Terdakwa penusuk anggota TNI di Depok dituntut JPU 14 Tahun 
X
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dari Kejari Kota Depok mengatakan, JPU menuntut 14 tahun penjara kepada Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dan warga sipil terluka di Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Disebutkan Alfadera, terdakwa tunggal ini, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.

"JPU menuntut terdakwa Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Pusziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," ungkap Alfa Dera.

Disebutkan Alfa Dera, terdakwa Ivan Victor sudah dituntut dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/12).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musafir, Yuane Margaretha Marieta. Dan, JPU-nya ialah Alfa Dera dan Adhi Prasetya, serta Penasihat Hukum Terdakwa.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara," ucap ulang Alfa Dera seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Selasa (28/12).

Selanjutnya menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, menerangkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi.

“Ya Jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri Korban, Anggota Polri dan Warga yang ada di lokasi, kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di lokasi kejadian," jelas Andi Rio Rahmat Rahmatu

Kisah Andi Rahmatu, terdakwa Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marten Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao.

Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan Loppo ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau sebanyak satu kali.

Rio selaku Kasi Intel menuturkan keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan jaksa pada persidangan sebelumnya karena keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiayaan

"Terdakwa Ivan karena kondisi terpancing emosi melakukan perbuatan menggunakan pisau menusuk ke paha kanan Korban Adam sebanyak satu kali, yang mengakibatkan saksi Adam mengalami luka robek di paha atas. Selanjutnya karena luka itu, Adam berteriak dan saksi Korban Yorhan Loppo datang dan berniat melerai keributan tersebut namun karena posisi korban yang melerai berhadapan langsung dengan terdakwa lalu terdakwa dengan pisaunya kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban. Akibatnya korban jatuh bersimbah darah dan sempat dibantu oleh salah seorang saksi untuk berdiri. Lalu, korban Yorhan Loppo sempat berlari menjauh lokasi tempat kejadian dan pada pagi harinya ditemukan telah meninggal dunia," ujarnya.

Kasi Intel Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H menerangkan berdasarkan alat bukti surat visum otopsi jenazah korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang mengenai jantung sedangkan Adam hasil visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar 2 cm.

"Jadi korban Yorhan Loppo meninggal karena satu tusukan pisau ke arah titik mematikan yakni dada," kata Andi Rio.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire