Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mulai 31 Desember Paris wajibkan masker di luar rumah

Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Mulai 31 Desember Paris wajibkan masker di luar rumah
X
Dokter Ruxandra Divan berada di Unit Perawatan Intensif (ICU) untuk pasien COVID-19 di 'Hopitaux Civils de Colmar' di Colmar, Prancis, Prancis, Rabu (15/12/2021). (REUTERS/YVES HERMAN)

Elshinta.com - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.

Sumber: Reuters

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire