Kodam I/BB tegaskan lahan seluas 62 hektar di Desa Seituan milik Puskopkar
Kodam I/BB sangat menyesalkan terjadi kericuhan antara personil TNI-AD dengan masyarakat Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu saat pemasangan plank kepemilikan lahan seluas 62 Hektar milik Puskopkar A Kodam I/BB.

Elshinta.com - Kodam I/BB sangat menyesalkan terjadi kericuhan antara personil TNI-AD dengan masyarakat Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu saat pemasangan plank kepemilikan lahan seluas 62 Hektar milik Puskopkar A Kodam I/BB.
"Atas peristiwa tersebut, Kodam I/BB telah membentuk tim investigasi untuk mencari fakta akurat," hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga dalam keterangan persnya, Kamis (6/1).
Donald mengatakan bahwa sebelum pemasangan plank, pihak Kodam I/BB telah berkordinasi dengan Pemerintah Desa serta unsur muspika Pantai Labu akan tetapi saat pelaksanaan mendapat protes dari warga sekitar yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
Didampingi Kapuskopkar A Kodam I/BB, Kolonel Inf Igit Donologo, Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Daniel Prakoso dan Kakumdam I/BB, Kolonel Ckh Harry Farid Zauhari, Donald menyebutkan bahwa lahan seluas 62 hektar adalah milik Puskopkar A dengan dibuktikan slip pembayaran pajak setiap tahunnya, bukti HGU tanggal 30 Agustus 1994 dan Putusan MA RI Tahun 2000.
Masih dalam keterangan persnya, lahan tersebut memang akan berakhir pada 2023 dan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga Puskopkar A memasang plang guna legalisasi tanah.
Masih dalam kegiatan temu persnya, Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Daniel Prakoso saat ini pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait permasalahan tersebut.
"Kita semua menjunjung tinggi yang berlaku di negara ini namun tetap memegang asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati. Apabila unsur terpenuhi maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita semua menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Kamis (6/1).