Top
Begin typing your search above and press return to search.

UMY keluarkan dengan tidak hormat mahasiswa pelaku kekerasan seksual

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Pelaku telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman maksimal yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UMY. 

UMY keluarkan dengan tidak hormat mahasiswa pelaku kekerasan seksual
X
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Pelaku telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman maksimal yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UMY.

Hal ini dilakukan setelah mahasiswa terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 3 (tiga) orang mahasiswi UMY. Pelaku mengakui perbuatannya serta ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat, "Budiyantkata Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto dalam jumpa pers di kampus terpadu UMY, Kamis (05/01).

Sanksi dengan diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat telah diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu.

“Ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.

UMY akan memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual psikologis serta memberikan bantuan hukum dan psikologis.

Sementara itulah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al- Fadhat, mengatakan bahwa pihak kampus akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY. Korban akan didampingi sampai lulus dan juga memberi pendampingan jika dibawa ke ranah hukum.

“Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus serta dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire