Bandar narkoba jenis sabu seberat 31.563 dihukum 20 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31.563 (tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga) gram.

Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan upaya hukum kasasi terhadap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31.563 (tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga) gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan para terdakwa yaitu masing masing Hasballah M.Saleh alias Ceklah alias Ballah, Mirza Z alias Mirza,dan Zulmi alias Angga. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menjatuhkan hukuman mati.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing ke tiga terdakwa terbukti bersalah dituntut dengan pidana hukuman mati," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Minggu (9/1).
Arif menambahkan, berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon membacakan putusan kepada para terdakwa Hasballah M. dijatuhi hukuman pidana seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 210/Pid.Sus/2021/PN Lsk tanggal 15 November 2021. Sedangkan Mirza Z dijatuhi hukuman pidana seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 212/Pid.Sus/2021/PN Lsk tanggal 15 November 2021. Mizal juga dijatuhi hukuman Pidana Seumur hidup, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 211/Pid.Sus/2021/PN Lsk tanggal 15 November 2021.
"Bahwa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan Pasal 67 KUHAP. Selanjutnya hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut, Hasballah M dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Banda Aceh Nomor : 468/PID/2021/PT BNA tanggal 03 Januari 2022," jelasnya.
"Terdakwa Mirza Z. dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Banda Aceh Nomor : 470/PID/2021/PT BNA tanggal 03 Januari 2022.
"Mizal Z juga dijatuhi hukuman selama 20 (dua puluh) tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Banda Aceh Nomor : 469/PID/2021/PT BNA tanggal 03 Januari 2022," tutup Arif.