Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Lingkungan III Ujung Baka, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (8/1).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Chandra Hartanto (39) warga Lingkungan III Ujung Baka, Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu itu ditangkap dan diamankan.
"Tersangka bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 gram, tiga butir pil ekstasi warna kuning dengan logo ferrari dengan berat bruto 1,43 gram, satu timbangan elektrik, satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus yang berisikan plastik klip bening kosong, dua buah korek dan satu buah dompet warna coklat, sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Joko Sumpeno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Minggu (9/1).
Dijelaskannya, sesuai waktu disebutkan diatas, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di TKP ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya petugas bergerak menuju TKP dimaksud dan sesampainya di TKP sekira pukul 17.00 WIB petugaspun melakukan under cover buy, setelah terjadi transaksi kepada pelaku.
Pelaku dapat diamankan kemudian petugas pun menggeledah sekitar TKP dan menemukan barang bukti diatas meja tempat pelaku di tangkap lalu dilakukan interogasi awal bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ipul. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.