Residivis penipu berkedok dokter gadungan kembali berurusan dengan polisi Sukoharjo
Dokter gadungan ini menipu warga Sukoharjo, Jawa Tengah dengan menjanjikan diterima menjadi CPNS. Pelaku dilaporakan korbannya, Aditya Wahyu yang tak kunjung jadi CPNS setelah menyetorkan uang sebesar Rp5 juta.

Elshinta.com - Mengaku sebagai dokter spesialis kandungan, Priyono Broto Atmojo (47), warga Desa Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang kini tinggal di Sleman, Yogyakarta diamakan tim resmob Polres Sukoharjo. Dokter gadungan ini menipu warga Sukoharjo, Jawa Tengah dengan menjanjikan diterima menjadi CPNS. Pelaku dilaporakan korbannya, Aditya Wahyu yang tak kunjung jadi CPNS setelah menyetorkan uang sebesar Rp5 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Aditya Wahyu ke pihak kepolisian. Bahwa yang bersangkutan menjadi korban penipuan pelaku yang mengaku sebagai dokter setelah diperkenalkan salah satu kenalan keluargarnya.
"Pelaku ini dikenalkan kenalan ibu korban," kata Wahyu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (12/1).
Modus pelaku, korban dijanjikan menjadi CPNS dengan penempatan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo. Korban hanya diminta mempersiapkan berkas administrasi dan menyetor sejumlah uang pada pelaku. Setoran pun dilakukan tidak sekaligus, tetapi sesuai dengan permintaan pelaku.
Total uang yang telah digunakan oleh pelaku untuk berbagai alasan sebesar Rp5 juta. "Korban beberapa kali menyetorkan uang dengan jumlah ratusan ribu," ujarnya.
Kapolres menambahkan, korban mulai curiga saat janji CPNS tak kunjung terwujud. Sampai akhirnya pelaku mengakui tidak berporfesi sebagai dokter sebagaimana yang selama ini disampaikan pada korban. Setelah pihaknya menerima laporan korban ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Kemudian polisi memancing pelaku dengan meminta menemui korban dan dilakukan penangkapan. Ternyata, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus penipuan. Hasil penyelidikan diketahui ada tiga orang korban dan semua tidak ada yang berhasil menjadi CPNS. "Pernah berkasus penipuan juga," tambahnya.
Wahyu Nugroho menambahkan dari pengungkapan ini polisi berhasi menyita sejumlah barang bukti. Berupa delapan buah kuitansi, satu buah sepeda motor, satu buah STNK, satu buah dompet kulit warna hitam, tiga pasang sepatu, satu buah kain warna biru tua, dua buah kain warna cokelat, satu buah kupluk warna biru tua.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.