Sidang perdana permohonan suntik mati nelayan Pusong Nazaruddin Razali digelar
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan persidangan perdana, dalam agenda membacakan surat permohonan suntik mati atau euthanasia oleh Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan persidangan perdana, dalam agenda membacakan surat permohonan suntik mati atau euthanasia oleh Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sidang dipimpin Hakim Budi Sunanda. Sementara Kuasa Hukum pemohon yakni Muhammad Zubir.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dan selesai sekitar pukul 10.30 Wib. Di persidangan juga hadir 150 nelayan.
“Sudah kita bacakan. Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” kata Muhammad Zubir kepada wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (15/1).
Kuasa Hukum nelayan Nazaruddin Razali, sudah menyiapkan sejumlah barang bukti yaitu selebaran atau surat perintah penggusuran agar mengosongkan waduk Pusong dari Wali Kota Lhokseumawe.
Melalui kuasa hukum, Nazaruddin Razali nekat melayangkan surat permohonan itu dengan alasan untuk mempertahankan tempat mata pencariannya untuk menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Kalau digusur bagaimana nasib mereka cari nafkah untuk keluarganya. Nelayan ini menganggap jika tempat mereka digusur oleh pemko maka sama dengan membunuh mereka secara perlahan, sehingga nelayan ini lebih baik disuntik mati saja,” sebutnya.