Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pertama di 2022, Kejari Aceh Utara gelar restoratif justice kasus pencemaran nama baik

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L. Iswara Akbari bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum Yudhi Permana, Jaksa Fasilitator I Erning Kosasih dan Jaksa Fasilitator II Simon melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Pertama di 2022, Kejari Aceh Utara gelar restoratif justice kasus pencemaran nama baik
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L. Iswara Akbari bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum Yudhi Permana, Jaksa Fasilitator I Erning Kosasih dan Jaksa Fasilitator II Simon melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, telah berhasil melaksanakan restorative justice atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka M.Jafar Bin almarhum Tulet terhadap korban Trisno Muhammad Ben Yekti Kahono.

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021 bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan upaya perdamaian antara tersangka M.Jafar dan korban atas Nama Trisno Muhammad yang dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Yudhi Permana, tersangka M.Jafar, korban Trisno Muhammad, pendamping korban Armia dan pendamping tersangka Muhammad Diah.

Kronologi dari perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang berhasil dilakukan perdamaian adalah sebagai berikut:

Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 Tersangka M.jafar Ben Tulet memposting status di Laman Facebook milik tersangka dengan kalimat “Nyoe Watee Sidang Mualaf Beuklam Di Gampong Seumirah Dengan hasil Keputusan Jih Harus Pinah dari gampong Seumirah.”(artinya Ini pada saat sidang mualaf tadi malam di Gampong Seumirah hasil keputusan nya harus pindah".)

Selanjut nya pada kolom komentar status laman Facebook tersebut Tersangka juga memberi komentar “Nyoe Koen Mualaf, Tapi ureung Cari Masalah Hana Berguna Untuk Masyarakat Kamo Siap tapubut dengan hasil Musyawarah Koen Keugalak-galak Na Meuphom Kan.” (artinya ini bukan Mualaf, tapi orang cari masalah, kami siap berbuat dengan hasil musyawarah bukan suka suka mengerti",)

Postingan status dan komentar tertulis pada kolom komentar di laman Facebook milik tersangka ditujukan kepada Korban Trisno Muhammad Bin Yekti Kahono.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, Korban Trisno merasa terhina, keberatan, malu dan dapat mencemarkan nama baiknya. "Karena postingan status pada facebook milik tersangka telah tersebar luas di masyarakat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," jelas Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (15/1).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka M.Jafar Bin Alm.Tulet adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.

Diah Ayu mengatakan proses yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara hingga tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak, dapat dilaksanakannya restorative justice atas perkara dimaksud adalah sebagai berikut, bahwa tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tersangka akhirnya meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya.

"Korban bersedia memaafkan tersangka dengan syarat tersangka membayar kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai ganti rugi sekaligus sebagai tanda perdamaian antara tersangka dan korban, selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menandatangani laporan tentang proses perdamaian (form restorative justice).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire