Top
Begin typing your search above and press return to search.

Legislator minta Pemko Medan serius atasi masalah sampah

Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memberikan sarana dan prasarana penanganan sampah.

Legislator minta Pemko Medan serius atasi masalah sampah
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com

Elshinta.com - Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memberikan sarana dan prasarana penanganan sampah. Dimana sampah tidak hanya berdampak banjir akan tetapi juga virus penyakit seperti malaria dan DBD l. Maka untuk itulah penanganan maksimal terhadap sampah di Kota Medan yang merupakan Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

"Terutama di kawasan Kecamatan Medan Tembung ini harus menjadi perhatian serius dalam penanganan sampah tidak hanya tanggungjawab kelurahan dan kecamatan saja akan tetapi juga Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Terlebih lagi penyebab banjir di kawasan Medan Tembung disebabkan saluran drainase yang tersumbat sampah," kata anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan saat melaksanakan Sosperda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Halaman Kantor Camat Medan Tembung, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Senin (17/1).

Kegiatan sosperda yang dihadiri Camat Medan Tembung, Vianti Dewi Nasution, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Maskudin dan Lurah Bandar Selamat, Wong pun menyebutkan minimnya bak sampah atau tempat pembuangan sementara akan mengakibatkan terjadi penumpukan sampah yang diletakan pada pinggir jalan menumpuk akhir masuk ke dalam saluran parit.

"Nah inilah yang menjadi perhatian dengan moda pengangkutan becak sampah yang mengambil sampah ke rumah warga ini akan mengurangi sampah sembarangan. Selain kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan ini juga penting sehingga tidak menyebabkan banjir," ujarnya.

Sementara itu, Camat Medan Tembung, Vianti menyebutkan bahwa dalam penanganan sampah pihaknya telah memindahkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari Jalan Letda Sujono ke Jalan Mustika I dan Rumbay I. Pemindahan itu dilakukan karena lokasi sebelumnya menjadi tempat pembuangan liar, artinya yang membuang bukan hanya warga Medan Tembung akan tetapi warga diluar tembung sehingga dipindahkan.

Untuk pengawasan sampah, pihaknya mengerahkan P3SU dan Pasukan Melati serta mengimbau warga agar membuang sampah dari jam 6 hingga jam 8 di TPS, serta menggiatkan becak sampah yang mengambil sampah dari rumah-rumah warga.

Ia pun menegaskan petugas melakukan pengawasan agar tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan tempat serta melakukan pembersihan saluran drainase oleh petugas P3SU dan parit besar dengan pihak Dinas PU Medan agar tidak banjir.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Maskudin menyebutkan bahwa perharinya sampah di Kota Medan mencapai 2 ribu ton termasuk di dalamnya dari Kecamatan Medan Tembung.

"Untuk itulah hasil kordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, lanjut Maskudin maka tempat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional berada di kawasan STM Hilir, Deli Serdang," kata Maskudin.

Maskudin menambahkan, pelaksanaannya, pada awal 2022 ini, "Sehingga kita harapkan mampu mengatasi permasalahan sampah termasuk upaya memanfaat sampah sebagai sumber energi maupun pupuk,"

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire