Top
Begin typing your search above and press return to search.

Diduga jadi pengedar obat keras, perempuan asal Tondano diamankan polisi

Peredaran gelap narkoba terus diatensi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kali ini satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Diduga jadi pengedar obat keras, perempuan asal Tondano diamankan polisi
X
Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

Elshinta.com - Peredaran gelap narkoba terus diatensi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kali ini satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. "Polisi menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa. Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara," ujarnya.

Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda.

Penangkapan ini katanya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya," kata Jules seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkei, Senin (17/1).

Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire