Top
Begin typing your search above and press return to search.

19 Januari 2011: Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300.000.000,00

Hari ini 11 tahun lalu tepatnya 19 Januari 2011, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 7 tahun penjara.

19 Januari 2011: Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300.000.000,00
X
Gayus Tambunan (Foto: Dok Okezone)

Elshinta.com - Hari ini 11 tahun lalu tepatnya 19 Januari 2011, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 7 tahun penjara.

Dikutip dari Harian Kompas, 20 Januari 2011, vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun. Mantan pegawai pajak itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho. Saat putusan dibacakan, ruang pengadilan penuh sesak.

Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap. Berikut di antaranya:

  • Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
  • Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
  • Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.
  • Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Pada 22 Desember 2010 jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan Gayus. Beberapa hal itu yaitu tidak menyesali perbuatannya, kembali melakukan tindak pidana, dan tidak ada hal yang meringankannya.

Putusan Hakim

Albertina Ho mengatakan, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.

Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.

Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.

"Hukuman itu juga semakin membuktikan Gayus memiliki kekuatan di luar dirinya," katanya.

Sumber : 9

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire