Elshinta.com - Kapolda Jaten Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP EM yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang mau melaporkan masalah pelecehan seksual yang ia alami.
Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1) menjelaskan, oknum perwira pertama itu langsung ditangani Propam Polda Jateng. Setelah dicopot dari jabatannya, polisi itu menjadi perwira nonjob di Polda Jateng.
"Kami Polda Jateng selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Kapolda Jateng seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (21/1).
Pelapor yang dilecehkan dengan kata-kata itu adalah perempuan berinisial R (28 tahun). Semula ia akan melaporkan tindak pelecehan seksual yang ia alami. Namun polisi yang menerima laporannya tidak melayani sesuai prosedur yang profesional. R justru mendapat perlakuan yang melecehkan dirinya sebagai perempuan.
R pun kemudian mengadukan pelecehan itu. Polda Jateng langsung bertindak cepat. Mengusut tuntas, meminta keterangan dari empat saksi, dan kemudian mencopot Kasat Reskrim Boyolali tersebut.
Di sisi lain, kasus R yang melaporkan mendapat pelecehan seksual yang semula akan dilaporkan ke Polres Boyolali langsung diambil-alih dan ditangani oleh Polda Jateng.