Elshinta.com - Dua perempuan penipu meraup Rp4 miliar dari arisan online yang mereka kelola. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah tersebut. Dua perempuan itu adalah TVL yang beraksi dari Demak dan IN yang menjalankan aksinya dari Semarang. Mereka kini sudah ditahan di Mapolda Jateng sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Semarang mengatakan, tersangka pertama berinisial TVL mampu mempercaya 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL adalah pemilik arisan online. Namun pada saat jatuh tempo, para nasabah yang telah menjadi anggota arisan tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu a khirnya korban melaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng," ujar Johanson.
Kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Para korban penimpuan melaporkan masalah itu sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka TVL sempat melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Ia kami tangkap setelah turun dari kereta api di stasiun di Semarang," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (21/1).
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. Para korban melaporkan kasus itu pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan adalah dengan enawarkan melalui whatsapp. Ia menjamin arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online. Padahal membernya adalah fiktif," katanya.
Anggota arisan IN sebanyak 14 orang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.
Kedua perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dua perempuan itu segera melapor ke polisi.
"Bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polres. Kami akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," kata Iqbal.