Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya menetapkan status tersangka terhadap 2 orang, pelaku tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Sosial berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2020 -2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial TKP, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Sementara satu tersangka lainya inisial SDR bertugas sebagai pendamping BPNT Kota Kediri
Dua orang tersangka ini bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ke -3 atau suppiler bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri dan kemudian tercapai kesepakatan untuk besaran fee.
Komoditas bahan pokok yang diminta fee tersebut diantaranya beras telur dan kacang. Permintaan fee berlangsung sejak periode bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Dengan total jumlah fee yang diterima kurang lebih sekitar Rp1,4 Miliar.
Selanjutnya atas ditemukanya perbuatan melanggar hukum tersebut, penyidik juga telah menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan berjumlah 20 orang berasal dari Dinsos, supplier, e-warung, pendamping dan lainya. Selain itu pihak Kejaksaan menyita berupa dokumen serta uang tunai.
"Penyidik merasa yakin bahwa telah mendapatkan alat bukti merugikan negara. Dan telah menetapkan tersangka dengan inisial TKP dengan jabatan Eks Kepala Dinsos Kota Kediri. Selanjutnya inisial SDR kordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri " terang Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri Sofyan Selle seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Sabtu (22/1).