Elshinta.com - Polda Jawa Tengah berhasil merazia 7.405 sepeda motor yang berknalpot "brong" yang bersuara sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Polantas dalam dua minggu ini secara intensif merazia knalpot tidak berstandar itu.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan wilayaha se-Jawa Tengah.
"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," terang Dirlantas, Minggu (23/1) di Semarang.
Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Mereka selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya